Satu orang PU, 35, berhasil diringkus Polda Kepri. Korban kebanyakan berasal dari mahasiswa, SP, dan gadis di bawah umur. MI/Hendri Kremer.
Hendri Kremer • 10 December 2024 18:40
Batam: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Batam. Dalam operasi ini, polisi menangkap satu pelaku diduga muncikari berinisial PU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Pada 5 Desember 2024, tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan patroli siber di media sosial, berhasil menemukan informasi tentang praktik prostitusi online tersebut.
"Salah satu korban yang ditawarkan oleh pelaku masih berusia 17 tahun. Kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku di Kota Batam," katanya, Selasa, 10 Desember 2024.
Baca:
Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele di Lamsel Sudah Beroperasi 5 Bulan |