Bawaslu Cek Bukti Tambahan Terkait Video Muhadjir Bagi Bansos untuk Prabowo-Gibran

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Medcom.id/Kautsar

Bawaslu Cek Bukti Tambahan Terkait Video Muhadjir Bagi Bansos untuk Prabowo-Gibran

Tri Subarkah • 16 April 2024 19:01

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengecek alat bukti tambahan yang diserahkan tim hukum calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti itu terkait video Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang berisi saran agar Pilpres 2024 digelar satu putaran, dan pembagian bantuan sosial untuk kepentingan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan video tersebut tidak pernah dihadirkan sebagai bukti dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK. Pihaknya perlu mengonfirmasi dugaan pelanggaran pemilu itu berdasarkan data pengawasan Bawaslu.

"Nanti akan kita coba lihat data-data pengawasan yang ada pada hari itu. Kita akan cek, apakah (kejadiannya) di Jakarta atau luar Jakarta," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Apabila peristiwa itu benar ada, dia akan memastikan waktunya. Apakah saat masa kampanye atau bukan. 
 

Baca Juga: 

Hari ini, Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres ke MK


Sementara itu, Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengungkapkan alat bukti video Muhadjir bagi-bagi bansos untuk kepentingan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 itu sudah diserahkan ke MK pada hari ini.

"(Isinya) video Menko PMK (Muhadjir) yang menyarankan satu putaran dan bagi-bagi bansos untuk kepntingan pasangan calon (nomor urut) 2 (Prabowo-Gibran) dan keterlibatan aparat-aparat desa," ujar Ari.

Selain video Muhadjir, Tim Hukum Anies-Muhaimin menyerahkan kesimpulan yang isinya terkait politisasi bansos, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif, maupun penggalangan kepala desa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)