Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Foto: Medcom.id/Husen
Yakub Pryatama • 1 September 2024 10:15
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai pemahaman Kementerian Agama (Kemenag) masih belum maksimal soal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Masih banyak didapati pegawai Kemenag yang tidak paham tentang UU yang mengatur tentang lembaga pendidikan Islam tradisional tersebut.
Ace mencontohkan banyak pegawai Kemenag yang tidak paham persyaratan pendirian pondok pesantren, penjelasan tentang apa itu pendidikan diniyah formal, muadalah, dan mahadali. Kemudian, tak paham juga bagaimana proses pendirian dari lembaga-lembaga tersebut.
"Jadi saya merasa kok mereka ini nggak paham gitu tentang Undang-Undang Pesantren dan ruh dari Undang-Undang Pesantren itu maksudnya apa," kata Ace, dikutip Minggu, 1 September 2024.
Ia mendorong Kemenag mengintensifkan sosialisasi mengenai implementasi dari semangat UU Pesantren.
"Sebagaimana yang diinginkan dari semangat Undang-Undang Pesantren itu. mengembalikan pada Pesantren sebagai lembaga tafakufiddin," jelas politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.
Baca juga: Sudahi Mengejar Mahkamah Konstitusi |