Ketua KPU Mochammad Afifuddin. MI/Tri Subarkah
Tri Subarkah • 4 September 2024 15:20
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menilai, penyelenggaraan ulang Pilkada 2024 pada 2025 diperlukan agar daerah tidak terus menerus dipimpin oleh pejabat. KPU condong jika pilkada ulang digelar pada 2025.
Diketahui, pilkada ulang hanya dapat terjadi pada daerah yang memiliki satu pasangan calon. Pilkada ulang sendiri baru dapat dilakukan seandainya calon tunggal tersebut kalah melawan kotak kosong dengan raihan suara kurang dari 50 persen.
Afifuddin mengatakan, salah satu tujuan digelarnya pilkada adalah memilih kepala daerah. Seandainya pilkada ulang diselenggarakan pada 2029, mengikuti siklus lima tahunan, maka membuat daerah dipimpin oleh penjabat dalam jangka waktu yang lama.
"Kalau logikanya pilkada berikutnya lima tahun, tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi pj (penjabat) selama lima tahun berganti-gantian terus," ujar Afifuddin di Jakarta, Rabu, 4 September 2024.
Menurutnya, kesimpulan itu diambil berdasarkan hasil pemahaman KPU dalam membaca ketentuan dalam undang-undang mengenai pilkada. Kendati demikian, pihaknya masih akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk undang-undang untuk memutuskan hal tersebut.
"Makanya kami perlu melakukan komunikasi, konsultasi, dalam arti mencari titik pemahaman yang paling pas dengan semua pihak," ungkap Afifuddin.
Baca juga: Jika Kotak Kosong Menang, KPU Usul Pilkada Diulang di 2025 |