Jika Kotak Kosong Menang, KPU Usul Pilkada Diulang di 2025

Ketua KPU Mochammad Afifuddin. MI/Tri Subarkah

Jika Kotak Kosong Menang, KPU Usul Pilkada Diulang di 2025

Tri Subarkah • 4 September 2024 13:44

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan penyelenggaraan ulang Pilkada 2024 dilakukan pada 2025 jika di daerah tersebut pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong. Kendati demikian, KPU masih akan membahas rencana tersebut dengan pembentuk undang-undang terlebih dahulu.

"(Diulang dengan jeda) setahun, tahun depan (2025)," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat ditemui di Jakarta, Rabu, 4 September 2024.

Menurutnya, KPU sudah menyurati DPR untuk mengonsultasikan rencana tersebut. Afifuddin mengatakan, pembahasan antara KPU, DPR, dan pemerintah kemungkinan dapat dilakukan pekan depan.

"Kami akan melakukan konsultasi dengan pembuat undang-undang segera. Kami sudah bersurat, mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR, insyaAllah minggu depan di hari-hari awal, mungkin tanggal 9 atau 10 nanti akan ketemu," ujar Afifuddin.

Regulasi mengenai pilkada ulang jika kotak kosong menang diatur dalam Pasal Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10/2016 yang berbunyi, "Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan."
 

Baca juga: KPK Bakal Surati KPU, Minta Waspadai Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka


Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, alternatif kedua penyelenggaraan pilkada ulang dapat digelar pada 2029. Artinya pemungutan ulang mengikuti siklus lima tahunan pilkada serentak. 

"Jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selama waktu menunggu dilaksanakannya pilkada di lima tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara," ujar Idham.

Namun, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai bahwa Pilkada ulang 2024 harusnya digelar pada 2025. Mengingat, Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada lebih mengutamakan frasa pengulangan pilkada di tahun berikutnya ketimbang jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam penalaran yang secara wajar, terang benderang, dan logis, maka kalau calon tunggal kalah, pilkada diulang kembali di tahun berikutnya, yakni 2025," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)