Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 3 September 2024 20:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewaspadai calon kepada daerah (cakada) berstatus tersangka. Keputusan itu disepakati oleh pimpinan dan pejabat struktural.
"Dari pimpinan informasinya sudah memerintahkan struktural terkait untuk berkoordinasi dengan KPU, terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024,
Tessa enggan memerinci KPU daerah yang akan disurati KPK. Tindaklanjut atas berkas yang diberikan diserahkan kepada penyelenggara pilkada setempat.
“Nanti tinggal tergantung KPU, atas informasi tersebut bagaiamab mereka akan mengambil sikap,” ucap Tessa.
Bupati Situbondo Karna Suswandi kembali menyalonkan diri dalam pilkada. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo.
Baca juga: KPU Demak Verifikasi Faktual Dokumen Pendafataran Cakada ke Berbagai Kota |