Ilustrasi/Medcom.id
Media Indonesia • 23 November 2023 15:27
Jateng: Upah Minimum Kabupaten (UMK) Temanggung, Jawa Tengah, diusulkan mengalami kenaikan 4,05 persen di tahun 2024. Perihal pengusulan kenaikan UMK tersebut telah ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker).
Pada tahun 2023, UMK Temanggung tercatat sebesar Rp 2.027.569,32. Kemudian pada 2024 mendatang UMK daerah itu diusulkan mengalami kenaikan Rp82.116,56 atau sebesar 4,05 persen.
"Dengan demikian, berdasarkan usulan UMK 2024 yang telah ditandatangani itu menjadi Rp2.109.685,88," kata Penjabat Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo, Kamis, 23 November 2023.
Ia menuturkan usulan UMK 2024 itu telah melalui diskusi banyak pihak, yakni Apindo, serikat buruh, dan pekerja, Dewan Pengupahan, dan perwakilan dari pemerintah daerah. Kemudian disepakati usulan UMK sebesar Rp 2.109.685,88.
"Terima kasih sudah berdiskusi, merumuskan, sudah saling mengerti, baik itu serikat buruh, pekerja, Apindo, dewan pengupahan, dan sudah dihitung betul-betul, sudah disepakati bersama mengenai UMK 2024 ini," kata Agung.
Penjabat Bupati juga mengapresiasi kinerja tim dari Disperinaker yang telah mengupayakan, merumuskan UMK hingga mengalami kenaikan Rp82.116,56 pada tahun depan. Usulan UMK ini juga akan disosialisasikan kepada serikat pekerja, buruh, Apindo, dan Dinperinaker agar diterima dengan baik oleh semua pihak.
Agung menuturkan dalam merumuskan UMK, pihaknya berpedoman pada regulasi dan aturan yang ada. Dengan demikian, UMK yang disepakati diterima kedua belah pihak, yakni pekerja dan pengusaha sebagai penerima upah dan pemberi kerja.
"Harapan kami, besaran UMK yang telah disepakati ini sama-sama membantu peningkatan kesejahteraan kedua belah pihak, yaitu pekerja dan perusahaan," tutur dia.