Pengembangan Kasus Lain, Ronald Tannur Belum Dipindahkan ke Lapas

Gregorius Ronald Tannur saat tiba di Rutan Surabaya. (Dok: Humas Kemenkumham Jatim)

Pengembangan Kasus Lain, Ronald Tannur Belum Dipindahkan ke Lapas

Amaluddin • 28 October 2024 14:56

Surabaya: Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, menyebut Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera, belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Alasannya, Ronald Tannur masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.

"Menurut jaksa, RT (Ronald Tannur) sekarang dititipkan di Rutan Surabaya, karena masih diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin, 28 Oktober 2024.

Heni mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim terkait perihal tersebut. Saat ini Ronald Tannur ditahan di Rutan Surabaya dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim, demi memudahkan proses penyidikan kasus lainnya.

"Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika RT sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain. Jadi, akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait," ujarnya.
 

Baca: Kejagung Dalami Dugaan 3 Hakim Agung Terima Suap Kasasi Ronald Tannur

Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus, mengatakan bahwa pihaknya menerima RT berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

"RT tiba pukul 19.30 WIB Minggu kemarin, dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi pengambilan data, untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat," kata Tomi.

Ronald Tannur ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3. "Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)