Gregorius Ronald Tannur saat tiba di Rutan Surabaya. (Dok: Humas Kemenkumham Jatim)
Amaluddin • 28 October 2024 14:56
Surabaya: Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, menyebut Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera, belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Alasannya, Ronald Tannur masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.
"Menurut jaksa, RT (Ronald Tannur) sekarang dititipkan di Rutan Surabaya, karena masih diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin, 28 Oktober 2024.
Heni mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim terkait perihal tersebut. Saat ini Ronald Tannur ditahan di Rutan Surabaya dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim, demi memudahkan proses penyidikan kasus lainnya.
"Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika RT sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain. Jadi, akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait," ujarnya.
Baca: Kejagung Dalami Dugaan 3 Hakim Agung Terima Suap Kasasi Ronald Tannur |