Sidang Rasuah Timah, Hakim Pertanyakan Kerugian Rp271 Triliun

Sidang korupsi timah/Istimewa

Sidang Rasuah Timah, Hakim Pertanyakan Kerugian Rp271 Triliun

M Sholahadhin Azhar • 23 October 2024 23:37

Jakarta: Persidangan perkara korupsi timah terus bergulir. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi, Direktur Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk terdakwa Helena, Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.

Dalam sidang, hakim sempat mempertanyakan nilai kerugian Rp271 triliun akibat perkara dugaan rasuah ini. Awalnya Reza menjelaskan soal CSR dan reklamasi yang dilakukan PT RBT, dengan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Telapak dan pemerintah daerah.

"Program reklamasi berkelanjutan ini ialah kerjasama multi-stakeholder. Jadi kami mengajak LSM Telapak, lalu mengajak pemerintah daerah dalam bidang pertanian, perkebunan," kata Reza saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 23 Oktober 2024.

Saat Reza menjelaskan program yang dijalanan PT RBT, Majelis Hakim mengambil alih persidangan. Hakim bertanya kepada JPU, apakah keterangan saksi berkaitan dengan dakwaanya.
 

Baca: Bos Smelter Beberkan Aliran Rp124 Miliar di Rasuah Timah

Hakim bertanya kepada JPU apakah kerugian lingkungan akibat dugaan korupsi ini termasuk yang ada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT RBT.

"Penuntut Umum yang Rp300 triliun itu untuk kerugian lingkungan, dampak lingkungan itu yang Rp271 triliun, apakah masuk di IUP RBT," kata Hakim.

Hakim juga mempertanyakan apakah hitungan dari Rp271 dari kerugian lingkungan itu termasuk juga kerusakana yang ada di IUP PT RBT.

"Hitung-hitungannya, keseluruhan IUP yang ada di sana atau gimana supaya kita terarah? karena yang dijelaskan ini adalah IUP PT RBT," tanya Hakim kepada JPU.

Saat ditanyai oleh Hakim mengenai hal tersebut, JPU sempat terdiam dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan oleh Hakim.

"Jadi perhitungan ahli ada beberapa kriteria, termasuk yang di luar IUP PT Timah, tapi ada kaitannya nanti, ahli nanti akan menjelaskan," kata JPU.

Penasihat hukum dari terdakwa juga merespons akan menguji keterangan dari ahli. Yakni, terkait kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun.

"Nanti juga mungkin akan diuji di dalam keterangan ahli, tapi memang yang kami lihat di situ bahwa berdasarkan laporannya di dalam dakwaan, disampaikan bahwa ada IUP dan non IUP yang mulia," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)