Sidang korupsi timah/Istimewa
M Sholahadhin Azhar • 23 October 2024 23:37
Jakarta: Persidangan perkara korupsi timah terus bergulir. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi, Direktur Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk terdakwa Helena, Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.
Dalam sidang, hakim sempat mempertanyakan nilai kerugian Rp271 triliun akibat perkara dugaan rasuah ini. Awalnya Reza menjelaskan soal CSR dan reklamasi yang dilakukan PT RBT, dengan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Telapak dan pemerintah daerah.
"Program reklamasi berkelanjutan ini ialah kerjasama multi-stakeholder. Jadi kami mengajak LSM Telapak, lalu mengajak pemerintah daerah dalam bidang pertanian, perkebunan," kata Reza saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 23 Oktober 2024.
Saat Reza menjelaskan program yang dijalanan PT RBT, Majelis Hakim mengambil alih persidangan. Hakim bertanya kepada JPU, apakah keterangan saksi berkaitan dengan dakwaanya.
Baca: Bos Smelter Beberkan Aliran Rp124 Miliar di Rasuah Timah |