805 Ribu Konten Judi Online Diblokir Kominfo

Ilustrasi judi. Medcom.id

805 Ribu Konten Judi Online Diblokir Kominfo

Theofilus Ifan Sucipto • 2 January 2024 09:12

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir lebih dari 800 ribu konten judi online. Angka itu terhitung sejak 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023.

"Total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.293 konten," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi kepada wartawan, Selasa, 2 Januari 2024.

Budi memerinci konten judi online yang diblokir periode 17 Juli hingga 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten. Periode 1 Agustus hingga 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten dan periode 1 September hingga 30 September 2023 mencapai 96.371 konten.

"Periode 1 Oktober hingga 31 Oktober 2023, merupakan capaian tertinggi sebanyak 293.665 konten," ujar dia.

Berikutnya, 160.503 konten judi online diblokir periode 1 November hingga 30 November 2023. Terakhir, 168.895 konten diblokir periode 1 Desember hingga 30 Desember 2023.

"Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya," papar Budi.
 

Baca Juga: 

1.229 Rekening Judi Online Dibekukan Sepanjang 2023, Nilainya Capai Rp161,3 Miliar


Budi menyebut pihaknya juga memblokir lebih dari lima ribu rekening bank dan akun dompet digital. Pemblokiran itu lantaran rekening tersebut terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

"Penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)