Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Media Indonesia • 3 January 2024 10:50
Jakarta: Pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengubah penghitungan tarif pajak penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Aturan itu disebut memudahkan penghitungan pajak terutang bagi wajib pajak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang diundangkan pada 27 Desember 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan peraturan itu mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
Kemudahan yang diatur dalam beleid itu, kata Dwi Astuti, tecermin dari kesederhanaan penghitungan pajak terutang.
"Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh," kata Dwi melalui keterangan tertulis, dilansir Media Indonesia, Rabu, 3 Januari 2024.
Baca juga: Siap-siap, AS akan Pungut Pajak Youtuber Indonesia |