Pangkalan Bakal Ditutup Jika Ketahuan Menjual LPG 3 Kg Tanpa KTP

Ilustrasi LPG 3 Kg. Foto: Dokumen Pertamina

Pangkalan Bakal Ditutup Jika Ketahuan Menjual LPG 3 Kg Tanpa KTP

Media Indonesia • 4 January 2024 10:25

Jakarta: PT Pertamina (Persero) akan melakukan tindakan tegas bagi pangkalan atau subpenyalur nakal yang menjual LPG subsidi 3 kg tanpa meminta nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP kepada pembeli.

Seperti diketahui, per Senin 1 Januari 2024, pembelian gas melon itu subsidi hanya bisa dilakukan oleh pengguna tertentu yang sudah terdaftar di pangkalan resmi.

"Ada tindakan tegas dari Pertamina jika pangkalan melakukan pelanggaran, pasti kita tutup," ungkap Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution dalam konferensi pers dilansir Media Indonesia, Kamis, 4 Januari 2024.

Pertamina diberikan mandat oleh pemerintah untuk melakukan registrasi pengguna elpiji subsidi di subpenyalur untuk diinput ke website Subsidi Tepat LPG.
 

Baca juga: 

Pemerintah Jelaskan Alasan Masyarakat Harus Daftar untuk Konsumsi LPG Subsidi 3 Kg

Melacak penyaluran gas elpiji

Menurut Alfian, dengan pendataan pembelian LPG subsidi 3 kg itu akan mudah bagi Pertamina untuk melacak penyaluran gas minyak cair itu di pangkalan-pangkalan resmi.

"Ini kan sistem digital dan tracing-nya (penelusuran) itu gampang. Begitu ada pangkalan yang tidak melakukan langkah-langkah yang sudah seperti kita instruksikan, itu langsung terdeteksi," jelas dia.

Dia menyebutkan, total subpenyalur resmi yang terdata sebanyak 253.384 yang tersebar di 411 kabupaten/kota.

Dari jumlah itu, 252.381 pangkalan atau setara 99,4 persen siap melakukan transaksi pada Merchant Apps MyPertamina. Sisanya, pangkalan masih terkendala dengan sinyal telekomunikasi.

(Insi Nantika Jelita) 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)