Ilustrasi LPG 3 Kg. Foto: Dokumen Pertamina
Media Indonesia • 4 January 2024 10:25
Jakarta: PT Pertamina (Persero) akan melakukan tindakan tegas bagi pangkalan atau subpenyalur nakal yang menjual LPG subsidi 3 kg tanpa meminta nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP kepada pembeli.
Seperti diketahui, per Senin 1 Januari 2024, pembelian gas melon itu subsidi hanya bisa dilakukan oleh pengguna tertentu yang sudah terdaftar di pangkalan resmi.
"Ada tindakan tegas dari Pertamina jika pangkalan melakukan pelanggaran, pasti kita tutup," ungkap Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution dalam konferensi pers dilansir Media Indonesia, Kamis, 4 Januari 2024.
Pertamina diberikan mandat oleh pemerintah untuk melakukan registrasi pengguna elpiji subsidi di subpenyalur untuk diinput ke website Subsidi Tepat LPG.
Baca juga:
Pemerintah Jelaskan Alasan Masyarakat Harus Daftar untuk Konsumsi LPG Subsidi 3 Kg |
(Insi Nantika Jelita)