Ilustrasi LPG 3 Kg. Foto: Dokumen Pertamina
Annisa Ayu Artanti • 3 January 2024 16:53
Jakarta: Pemerintah mulai memberlakukan pengetatan pembelian LPG subsidi 3 kg per 1 Januari 2024. Hanya pembeli yang sudah terdata saja yang dapat mengonsumsi gas melon.
Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji membeberkan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Selain itu, alasan lainnya lantaran penjualan LPG nonsubsidi makin mengecil. Sebaliknya, konsumsi LPG subsidi 3 kg makin besar. Artinya, penggunaan barang subsidi itu tidak tepat sasaran.
Semakin besarnya konsumsi LPG subsidi 3 kg juga berpotensi membuka celah oknum jahat yaitu pengoplosan.
"Kami mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat, dengan itu konsekuensinya transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan," kata Tutuka dalam konferensi pers, Rabu, 3 Januari 2024.
Masyarakat diimbau segera daftar
Ia pun mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Adapun, untuk mendaftar masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka.
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, Tutuka juga menjelaskan, bahwa masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Secara aktual menunjukkan sekitar 31,5 juta pengguna LPG tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.
Tutuka menambahkan, pengguna data dalam pembelian LPG tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.