Kepala Polda Jateng, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Siti Yona Hukmana • 29 July 2024 13:25
Jakarta: Komjen Ahmad Luthfi diminta mundur dari Korps Bhayangkara sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, Luthfi bakal maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2024.
"Ya ketika menerima (rekomendasi maju Pilgub), ketika menerima dan mau mendaftar harus mengundurkan diri," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli 2024.
Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon Pilgub dilakukan dari 27-29 Agustus 2024. Kemudian, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
"(Polri) ya menunggu, kan untuk batas penetapan pasangan calon kan sampai (22 September 2024) nanti, itu kalau sudah nanti mendapat rekomendasi dari partai politik harus mengundurkan diri," ungkap Dedi.
Dedi menegaskan anggota Polri dilarang berpolitik praktis. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Baca:
Anies Belum Tentukan Pendamping di Pilgub Jakarta |