BEI Ubah Aturan Auto Rejection Bawah Jadi 15 Persen, Trading Halt Jadi 8%

Ilustrasi perdagangan saham di BEI. Foto: dok MI/Susanto.

BEI Ubah Aturan Auto Rejection Bawah Jadi 15 Persen, Trading Halt Jadi 8%

Ade Hapsari Lestarini • 8 April 2025 08:26

Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah aturan auto rejection bawah dan trading halt. Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.

"BEI dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat," ungkap Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad, dilansir dari laman BEI, Selasa, 8 April 2025.

Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025. Batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15 persen bagi efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.


Ilustrasi perdagangan saham di BEI. Foto: dok MI/Usman Iskandar.
 

Baca juga: IHSG Anjlok 5% hingga Trading Halt Diterapkan, Apa Artinya?
 

Sementara ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek disesuaikan menjadi sebagai berikut:

  1. Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut: trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari delapan persen.
  2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari lima belas persen.
  3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut: sampai akhir sesi perdagangan dan lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor. Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.

"Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar," jelas dia.

Trading halt merupakan penghentian sementara perdagangan saham yang terjadi ketika IHSG mengalami penurunan yang signifikan. Kebijakan ini bertujuan untuk menangani situasi darurat dan menjaga kelancaran, keadilan, serta efisiensi transaksi saham.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)