Terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, Andi Ibrahim menjalani saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu, 10 September 2025. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaludin
Muhammad Syawaluddin • 10 September 2025 18:59
Makassar: Terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, Andi Ibrahim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Dalam sidang putusan itu Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar itu divonis 7 tahun penjara.
Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, mengatakan Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mencetak uang palsu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Ibrahim dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Dyan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 10 September 2025.
Baca: Pegawai BUMN Terdakwa Sindikat Uang Palsu di Makassar Divonis 3 Tahun
|