Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis Tujuh Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, Andi Ibrahim menjalani saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu, 10 September 2025. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaludin

Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis Tujuh Tahun Penjara

Muhammad Syawaluddin • 10 September 2025 18:59

Makassar: Terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, Andi Ibrahim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Dalam sidang putusan itu Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar itu divonis 7 tahun penjara. 

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, mengatakan Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mencetak uang palsu. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Ibrahim dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Dyan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 10 September 2025.
 

Baca: Pegawai BUMN Terdakwa Sindikat Uang Palsu di Makassar Divonis 3 Tahun
 
Andi Ibrahim terbukti bersalah melanggar pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 5 ayat 1 tentang rupiah palsu.

"Dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Dyan.

Dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat. Serta, dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara.

Kemudian, terdakwa sudah menikmati keuntungan dan terdakwa adalah seorang dosen yang harusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.

"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat kegiatan pendidikan," ungkap Dyan.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa Andi Ibrahim yakni terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung dalam keluarga, memiliki istri dan empat orang anak.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Andi Ibrahim tersebut lebih ringan setahun dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Andi Ibrahim 8 tahun penjara.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)