Pegawai BUMN Terdakwa Sindikat Uang Palsu di Makassar Divonis 3 Tahun

Dua terdakwa kasus produksi uang palsu saat menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pegawai BUMN Terdakwa Sindikat Uang Palsu di Makassar Divonis 3 Tahun

Muhammad Syawaluddin • 3 September 2025 17:17

Makassar: Dua terdakwa sindikat pembuat dan pengedar uang palsu Kamarang Dg Ngati, dan Irfandy MT alias Fandy pegawai salah satu BUMN menjalani sidang putusan. Keduanya divonis 1,5 dan 3 tahun penjara. 

Dalam amar putusan tersebut Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, mengatakan kedua pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan uang palsu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Kamarang Dg Ngati Bin Dg. Nombong dengan pidana penjara selama 1 tahun  6 bulan," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 3 September 2025.
 

Baca: Bos Kasus Produksi Uang Palsu di Gowa Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, kedua terdakwa  juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan.

"Kepada terdakwa, Irfandy Alias Fandy Bin Muh. Tahir menjatuhkan pidana 3 tahun penjara," jelas Dyan Martha Budhinugraeny.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Putusan terhadap salah satu terdakwa yakni Kamarang Dg Ngati lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut tiga tahun penjara.

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim membacakan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni keduanya kooperatif dalam persidangan seperti mengakui perbuatannya, serta menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya. Para terdakwa juga meruakan tulang punggung keluarganya serta keduanya tidak atau belum pernah dihukum sebelumnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)