Dua terdakwa kasus produksi uang palsu saat menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Muhammad Syawaluddin • 3 September 2025 17:17
Makassar: Dua terdakwa sindikat pembuat dan pengedar uang palsu Kamarang Dg Ngati, dan Irfandy MT alias Fandy pegawai salah satu BUMN menjalani sidang putusan. Keduanya divonis 1,5 dan 3 tahun penjara.
Dalam amar putusan tersebut Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, mengatakan kedua pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan uang palsu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Kamarang Dg Ngati Bin Dg. Nombong dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 3 September 2025.
Baca: Bos Kasus Produksi Uang Palsu di Gowa Dituntut 8 Tahun Penjara |