Terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Annar Salahuddin Sampetoding. (Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin)
Muhammad Syawaluddin • 27 August 2025 16:17
Makassar: Terdakwa otak sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Annar Salahuddin Sampetoding, dituntut delapan tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Aria Perkasa, mengatakan bahwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti bersalah dalam kasus produksi uang palsu tersebut.
"Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama delapan tahun," katanya, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.
JPU mengungkapkan perbuatan Annar Salahuddin Sampetoding terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan produksi, mengedarkan, menyimpan alat cetak atau alat lain untuk membuat uang palsu. Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan primair pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal tersebut sesuai dalam dakwaan primair penuntut umum.
"Terdakwa didenda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelas Aria Perkasa.
Sidang tuntutan terhadap Annar Salahuddin Sampetoding tertunda selama tiga kali. Terdakwa tidak hadir pada tiga kali sidang dengan alasan sakit.
Sidang tuntutan pertama dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 lalu. Namun ditunda lantaran jaksa belum siap membacakan tuntutan.
Sidang kedua yang dijadwalkan pada 13 Agustus 2025 tertunda lantaran Annar Salahuddin Sampetoding mengaku sakit, meskipun saat itu tidak ada surat keterangan medis resmi dari Rutan. Sidang ketiga pada 20 Agustus 2025 juga ditunda karena alasan sama.