Ilustrasi uang palsu. (MI)
Muhammad Syawaluddin • 20 August 2025 08:26
Makassar: Tim Jatanras Polres Gowa meringkus dua perempuan berinisial AF, 27; dan SA, 26; lantaran diduga mengedarkan uang palsu. Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan adanya uang palsu yang beredar di Kabupaten Gowa.
"Dari situ kami selidiki sekaligus mengambil barang bukti uang palsu," kata Aditya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 19 Agustus 2025.
Setelah mendatangi toko kelontong yang mendapatkan uang palsu dari pelaku, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban serta mencari kamera pengawas. Setelah melakukan pencarian, kedua perempuan tersebut ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Mallebureng Dg Gassing, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
"Hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap dua orang wanita," jelas Aditya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan uang palsu dari seorang pria yang digunakan untuk membayar cicilan kendaraan roda dua miliknya. Semula, kedua pelaku hanya memiliki Rp600 ribu, kemudian ditambah Rp300 ribu uang palsu untuk membayar cicilan senilai Rp900 ribu.
Setelah memiliki uang yang cukup, keduanya kemudian melakukan
top up di aplikasi Dana dengan menggunakan uang campuran di toko kelontong. Uang yang digunakan oleh pelaku tidak diberikan langsung ke pemilik toko, namun diletakkan di meja.
Kedua pelaku kemudian pergi meninggalkan toko. Namun, setelah dicek oleh pemilik toko, ditemukan enam lembar atau Rp300 ribu uang pecahan Rp50 ribu palsu dengan nomor seri sama.
"Dua orang ditangkap ini mereka yang tertangkap CCTV saat penukaran uang palsu," jelas Aditya.
Aditya mengaku pihaknya masih menelusuri peredaran uang palsu tersebut. Pihaknya pun menduga, bahwa kedua wanita tersebut tidak tahu bahwa uang yang digunakan palsu.
"Kami akan selidiki lebih mendalam untuk mengetahui siapa dan dari mana sumber utama uang palsu tersebut," jelas Aditya Pamungkas.