Terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu Muh. Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, saat menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 6 August 2025 15:09
Makassar: ASN terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di UIN Makassar Muh Manggabarani divonis dua tahun kurungan penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," katanya, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Terdakwa Muh Manggabarani alias Angga Bin Naim Tuo yang merupakan ASN di Sulawesi Barat itu bersalah karena melakukan tidak pidana, membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum Pasal 36 Ayat (3) Jo. Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang.
"Terdakwa didenda sejumlah Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," jelas Dyan Martha Budhinugraeny.
Baca: Dua ASN Sulbar Terdakwa Kasus Uang Palsu di Gowa Dituntut Tiga Tahun Bui |