Dua ASN Sulbar Terdakwa Kasus Uang Palsu di Gowa Dituntut Tiga Tahun Bui

Dua terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Dua ASN Sulbar Terdakwa Kasus Uang Palsu di Gowa Dituntut Tiga Tahun Bui

Muhammad Syawaluddin • 1 August 2025 19:26

Makassar: Dua terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang juga merupakan Aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Barat dituntut tiga tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa itu yakni Ilham dan Satriyady.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Aria Perkasa, dua ASN itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut terdakwa Ilham dan Satriyadi dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," kata Aria, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca: 

Pegawai Bank BUMN Terdakwa Kasus Uang Palsu di Gowa Dituntut Tiga Tahun Penjara


Selain dituntut tiga tahun penjara, para terdakwa didenda Rp50 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Dalam amar tuntutan tersebut JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni perbuatan dua terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara," jelas Aria.

Sedangkan hal meringankan menurut Jaksa, kedua terdakwa dianggap berperilaku sopan dipersidangan. "Hal meringankan untuk terdakwa Ilham  karena dianggap sebagai tulang punggung keluarga," ungkap Aria.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)