Dua terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Muhammad Syawaluddin • 1 August 2025 19:26
Makassar: Dua terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang juga merupakan Aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Barat dituntut tiga tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa itu yakni Ilham dan Satriyady.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Aria Perkasa, dua ASN itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut terdakwa Ilham dan Satriyadi dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," kata Aria, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca:
Pegawai Bank BUMN Terdakwa Kasus Uang Palsu di Gowa Dituntut Tiga Tahun Penjara |