Pegawai Bank BUMN Terdakwa Kasus Uang Palsu di Gowa Dituntut Tiga Tahun Penjara

Belasan tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu saat berada di Kejari Gowa, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Pegawai Bank BUMN Terdakwa Kasus Uang Palsu di Gowa Dituntut Tiga Tahun Penjara

Muhammad Syawaluddin • 1 August 2025 17:07

Makassar: Dua terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut tiga tahun kurungan penjara oleh Jakarta Penuntut Umum.

Kedua terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa tersebut masing-masing Kamarang Dg Ngati dan Irfandy MT alias Fandy yang meruakan pegawai bank BUMN. Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, mengatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Menuntut terdakwa Kamarang dan Irfandy dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," katanya, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca: 

Pembuat Uang Palsu di UIN Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara


Jaksa penuntut umum mengatakan, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua Hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin terdakwa bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa didenda Rp 50 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ungkap Aria.
Jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan terdakwa Kamarang dan Ilham yakni perbuatan kedua terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara," jelas Aria.

Sementara hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tersebut yakni keduanya dianggap sopan selama persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)