Belasan tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu saat berada di Kejari Gowa, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 1 August 2025 17:07
Makassar: Dua terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut tiga tahun kurungan penjara oleh Jakarta Penuntut Umum.
Kedua terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa tersebut masing-masing Kamarang Dg Ngati dan Irfandy MT alias Fandy yang meruakan pegawai bank BUMN. Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, mengatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Menuntut terdakwa Kamarang dan Irfandy dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," katanya, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca:
Pembuat Uang Palsu di UIN Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara |