Terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, Ambo Ala menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 30 Juli 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 30 July 2025 15:49
Makassar: Salah satu terdakwa kasus pembuatan uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yakni Ambo Ala, dituntut 6 tahun kurungan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco, dalam amar tuntutannya mengatakan Ambo Ala terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni membuat uang palsu.
"?Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ambo Ala berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata Basri, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ambo Ala pun dituntut membayar denda Rp100 juta. Namun, bila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
Dalam pertimbangannya ada dua yang memberatkan Ambo Ala dalam tuntutannya yakni perbuatan terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat. Serta, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara.
"Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni sopan selama persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Basri.
Baca: |