Pembuat Uang Palsu di UIN Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, Ambo Ala menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 30 Juli 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Pembuat Uang Palsu di UIN Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara

Muhammad Syawaluddin • 30 July 2025 15:49

Makassar: Salah satu terdakwa kasus pembuatan uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yakni Ambo Ala, dituntut 6 tahun kurungan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco, dalam amar tuntutannya mengatakan Ambo Ala terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni membuat uang palsu.

"?Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ambo Ala berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata Basri, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ambo Ala pun dituntut membayar denda Rp100 juta. Namun, bila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama dua bulan. 

Dalam pertimbangannya ada dua yang memberatkan Ambo Ala dalam tuntutannya yakni perbuatan terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat. Serta, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara.

"Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni sopan selama persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Basri.

Baca: 

Dalam sidang tersebut, Ambo Ala juga meminta keringanan kepada majelis hakim. Pasalnya, sebagai tulang punggung keluarga dirinya masih memiliki banyak tanggungan. 

"Saya minta keringanan, karena masih banyak tanggungan karena anak saya masih SD kelas 6, SMP kelas 3, dan SMA kelas 3, tahun depan mereka akan membutuhkan biaya," jelas Ambo Ala.

Ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat karena telah berbuat hal yang melanggar hukum. Ia pun menyesali perbuatannya. 

"Saya memohon maaf pada masyarakat, dan kepada istri saya tercinta," kata Ambo Ala sembari menangis.

Ambo Ala juga mengaku selama ini dirinya tidak pernah menggunakan uang palsu yang diproduksi di Kampus UIN Alauddin Makassar tersebut. Dia juga mengaku tidak ikut mengedarkan. 

"Saya tidak pernah menggunakan uang tersebut," ujar Ambo Ala. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)