Terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa saat menjalani sidang tuntutan, di PN Sungguminasa, Jumat, 25 Juli 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Tiga Terdakwa Uang Palsu di Gowa Dituntut 3 Tahun Penjara
Muhammad Syawaluddin • 25 July 2025 16:41
Makassar: Tiga terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjalani sidang lanjutan. Ketiganya dituntut tiga tahun kurungan penjara.
Ketiga terdakwa uang palsu jaringan UIN Alauddin tersebut yaitu Muhammad Manggabarani, Sri Wahyudi dan Andi Haeruddin. Ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta.
Jaksa Penuntut Umum, Aria Perkasa, dalam amar tuntutannya mengatakan bahwa ketiganya terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu,” kata Aria, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.
| Baca: |
Jaksa Penuntut Umum mengatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” tegas Aria.
Selain tuntutan penjara selama tiga tahun, jaksa Penuntut Umum juga menjatuhkan denda kepada para terdakwa sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.