Terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa saat menjalani sidang tuntutan, di PN Sungguminasa, Jumat, 25 Juli 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 25 July 2025 16:41
Makassar: Tiga terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjalani sidang lanjutan. Ketiganya dituntut tiga tahun kurungan penjara.
Ketiga terdakwa uang palsu jaringan UIN Alauddin tersebut yaitu Muhammad Manggabarani, Sri Wahyudi dan Andi Haeruddin. Ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta.
Jaksa Penuntut Umum, Aria Perkasa, dalam amar tuntutannya mengatakan bahwa ketiganya terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu,” kata Aria, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.
Baca: |