Korupsi Rp627 Miliar, Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Ditetapkan Tersangka

Ketua Komisioner MACC Tan Sri Azam Baki dalam konferensi pers terkait korupsi. Foto: Malay Mail

Korupsi Rp627 Miliar, Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Ditetapkan Tersangka

Fajar Nugraha • 3 March 2025 15:38

Putrajaya: Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) mengonfirmasi bahwa mantan Perdana Menteri Datuk Seri Ismail Sabri menjadi salah satu tersangka utama dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan dana pemerintah senilai RM170 juta atau sekitar Rp627 miliar.

Pernyataan ini menandai pertama kalinya MACC secara terbuka menyebut nama Ismail Sabri sebagai tersangka dalam skandal tersebut. 

"Dalam kasus ini, saya dapat menyatakan bahwa beliau adalah seorang tersangka," ujar Ketua Komisioner MACC Tan Sri Azam Baki, seperti dikutip dari Malay Mail, Senin 3 Maret 2025.

MACC sebelumnya telah mengumumkan adanya penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan penggelapan dana publik yang digunakan untuk membiayai program publisitas selama pemerintahan Ismail Sabri.

Kasus ini telah menyebabkan penangkapan empat orang yang merupakan mantan ajudan Ismail Sabri. Namun, hingga saat itu, belum ada kejelasan apakah mantan perdana menteri tersebut hanya berstatus saksi atau turut terlibat secara langsung dalam tindak pidana.

Penyelidikan yang sedang berlangsung ini semakin meningkatkan tekanan politik terhadap Ismail Sabri, yang masih aktif sebagai anggota parlemen Bera dan tokoh senior dalam partai UMNO. Meskipun demikian, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ismail Sabri terkait statusnya dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang skandal yang melibatkan pejabat tinggi Malaysia, di tengah upaya negara tersebut untuk memperkuat transparansi dan pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan.

(Muhammad Reyhansyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fajar Nugraha)