Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Metrotvnews.com/Duta Erlangga
Eko Nordiansyah • 22 October 2025 11:15
Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk mengubah skema pembayaran kompensasi energi menjadi sebesar 70 persen tiap bulan. Sedangkan 30 persen sisanya akan dibayar setelah perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran.
“Kompensasi kami buat skema baru, di mana kami bayar juga tiap bulan 70 persen. Nanti bulan ke delapan kami hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau jelas, kurang 30 persen kami bayar semua,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 22 Oktober 2025.
Dia pun memastikan dana kompensasi sudah tersedia dan siap dicairkan. Kemenkeu juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
“Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah enggak masalah,” tuturnya.
Baca Juga :
(Ilustrasi. MI/Ramdani)
Berdasarkan catatan terakhir, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun per 3 Oktober 2025. Nilai realisasi itu setara 49 persen dari pagu Rp394,3 triliun dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan, yaitu PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Sementara Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025, menyatakan, pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada bulan Juni 2025.
Purbaya, Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN Dony Oskaria juga telah menyepakati angka kompensasi energi untuk kuartal I dan kuartal II-2025.