Sidang Praperadilan Dimulai, Kubu Hasto Siap Buka-bukaan

Sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Metrotvnews.com/Candra Yuri

Sidang Praperadilan Dimulai, Kubu Hasto Siap Buka-bukaan

Candra Yuri Nuralam • 5 February 2025 10:45

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulai sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kubu tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) itu siap buka-bukaan atas bukti protes terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah siap dengan bukti dan saksi untuk agenda berikutnya," kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.

Ronny meyakini KPK melakukan pelanggaran kewenangan atas penetapan tersangka terhadap Hasto. Kasus suap PAW diklaim sudah inkrah karena telah disidangkan.

"Tentunya kita melihat bahwa kasus ini sebenarnya sudah disidangkan dan sudah inkrah keputusannya dan di dalam keputusan pengadilan yang sudah inkrah," ucap Ronny.
 

Baca juga: 

KPK Pastikan Hadiri Praperadilan Hasto Hari Ini



Menurut dia, sudah tidak ada lagi informasi yang bisa digali dari kasus yang menyeret buronan Harun Masiku, itu. Majelis diharap berpihak kepada kubu Hasto.

"Kami juga depannya tentu kami akan menguji terkait dengan status dari Mas Hasto Kristiyanto dan ini bisa kita mendapatkan kepastian hukum," ujar Ronny.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)