Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengawal eks karyawan melapor penahanan ijazah oleh perusahaan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dokumentasi/ Humas Pemkot Surabaya
Surabaya: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, langsung mengawal eks karyawan melapor penahanan ijazah oleh perusahaan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu malam, 16 April 2025. Langkah ini dilakukan demi menjaga iklim investasi di Surabaya, dan juga memperjuangkan hak pekerja.
"Yang kami jaga adalah suasana kota yang kondusif dan iklim investasi yang sehat. Bila ada pelanggaran, tentu harus ditindak. Tapi yang berhak menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah kepolisian," kata Eri, Kamis, 17 April 2025.
Eri mengaku pihaknya telah menerima laporan dari 31 karyawan, korban penahanan ijazah oleh perusahaan. Kata Eri, penyelesaian dugaan kasus penahanan ijazah ini tak boleh hanya berhenti di media sosial, melainkan harus dituntaskan lewat jalur hukum.
Ia juga telah menginstruksikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, untuk mendampingi para korban hingga mereka mendapatkan keadilan di pengadilan.
"Saya ingin semua pekerja nyaman bekerja di Surabaya. Begitu juga perusahaan, harus patuh aturan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan kenyamanan masyarakat," jelasnya.
Eri juga meminta jajaran kepolisian memberi perhatian khusus pada kasus ini. Ia meyakini sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum akan membawa dampak positif bagi stabilitas kota.
"Aku nggak isok jogo Surabaya dewe. Kota ini milik bersama. Kalau kita bersatu dan kerja sama dengan hati jernih, kita bisa wujudkan kota yang damai dan sejahtera," ucapnya.
Sementara Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Bayu Ari Aji, menyambut baik langkah Eri dalam mengawal kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Bayu menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum.
"Kami dukung penuh. Kami akan tindak sesuai aturan demi menciptakan rasa aman dan mendukung investasi di Surabaya," kata Bayu.