Benyamin Davnie Sebut Tangsel Butuh Pengalaman Hukum Lili Pintauli

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.

Benyamin Davnie Sebut Tangsel Butuh Pengalaman Hukum Lili Pintauli

Hendrik Simorangkir • 29 April 2025 18:10

Tangerang: Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, buka suara terkait pengangkatan Lili Pintauli, sebagai staf khusus bidang pengawasan dan bantuan hukum. Menurutnya, pengalaman di bidang hukum yang dimiliki Lili Pintauli yang sangat dibutuhkan.

"Pengalaman Ibu Lili dalam bidang hukum sudah sangat luas, terutama dalam bidang hukum praktek, bukan teori itu, ini yang kami butuhkan," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 29 April 2025.

Benyamin menuturkan, penunjukan Lili Pintauli bersama delapan staf khusus lainnya tidak perlu uji kelayakan dan kepatutan. Pasalnya, menurut dia, pengalaman masing-masing staf khusus telah mumpuni.

"Selain itu, Ibu Lili bersama dengan yang lainnya merupakan warga Tangsel. Jadi mereka mengabdikan dirinya untuk kotanya sendiri. Soal adanya gonjang ganjing itu pendapat masyarakat ya. Enggak jadi pertimbangan saya itu," jelasnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, menyoroti pengangkatan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar. Lili didapuk sebagai staf khusus (stafsus) bidang hukum oleh Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ketua LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie menilai, rekam jejak Lili yang pernah terjerat pelanggaran etik berat saat menjabat pimpinan di komisi antirasuah, seharusnya menjadi pertimbangan Benyamin Davnie selaku Walikota Tangsel. 

Kasus yang pernah menjerat Lili, antara lain, meminta fasilitas tiket nonton MotoGP Mandalika ke Pertamina, yang berarti ia berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK. 

“Saat itu penyidik sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di Pertamina,” katanya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Minggu, 27 April 2025.

Selain itu, Lili tercatat pernah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memerintahkan ajudannya meminta fasilitas kepada Pertamina. Sementara pelanggaran edtik ketiga, Lili tidak menolak ataupun melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

Menurut Abdul, selain pelanggaran etik, pengangkatan Lili sebagai stafsus juga menyalahi aturan hukum. Ia merujuk Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dimana mantan pimpinan yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun.

“Karena Lili telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan KPK, maka Lili diharamkan menduduki jabatan publik apapun selama 5 tahun sejak pengunduran dirinya,” jelas Abdul.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)