Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dokumentasi Humas KPK.
Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, menyoroti pengangkatan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar. Lili didapuk sebagai staf khusus (stafsus) bidang hukum oleh Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketua LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie menilai, rekam jejak Lili yang pernah terjerat perkara pelanggaran etik berat saat menjabat pimpinan di komisi antirasuah, seharusnya menjadi pertimbangan bagi Benyamin Davnie selaku Walikota Tangsel.
Kasus yang pernah menjerat Lili, antara lain, meminta fasilitas tiket nonton MotoGP Mandalika ke Pertamina, yang berarti ia berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
“Saat itu penyidik sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di Pertamina,” katanya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Minggu, 27 April 2025.
Selain itu, Lili tercatat pernah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memerintahkan ajudannya meminta fasilitas kepada Pertamina. Sementara pelanggaran edtik ketiga, Lili tidak menolak ataupun melaporkan gratifikasi yang diterimanya
Menurut Abdul, selain pelanggaran etik, pengangkatan Lili sebagai stafsus juga menyalahi aturan hukum. Ia merujuk Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dimana mantan pimpinan yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun.
“Karena Lili telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan KPK, maka Lili diharamkan menduduki jabatan publik apapun selama 5 tahun sejak pengunduran dirinya,” jelas Abdul.
Diketahui Lili pada 2022 mengundurkan diri di tengah-tengah sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas KPK.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyayangkan kebijakan Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie yang mengangkat Lili sebagai stafsus. Ia menilai penunjukkan Lili justru merendahkan marwah KPK.
“Saya menyayangkan Bu Lili yang bersedia menerima jabatan itu. Menurut versi saya, itu justru merendahkan martabat KPK, pimpinan KPK itu ya minimal setara dengan misalnya DPR, atau ya level-level ya menteri lah gitu. Atau ya sebenarnya level pusat lah,” kata Boyamin.
Menurutnya, Lili yang menerima jabatan stafsus di tingkat pemerintah lokal justru seperti memberi kesan bahwa ia seperti pencari kerja.
“Karena kesannya terus menjadi job seeker gitu, menjadi pencari pekerja,” tukas Boyamin.