Praktik Aborsi Ilegal ASN Puskesmas di Makassar Berlangsung Sejak 2015

ilustrasi medcom.id

Praktik Aborsi Ilegal ASN Puskesmas di Makassar Berlangsung Sejak 2015

Muhammad Syawaluddin • 27 May 2025 21:18

Makassar: Polda Sulawesi Selatan membongkar praktik aborsi di Kota Makassar. Praktik yang melibatkan aparatur sipil negara itu beroperasi sejak 2015. Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah polisi menangkap salah pria berinisial SA di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Minggu, 25 Mei 2025 kemarin.

"Berdasarkan keterangan pelaku (ASN Puskesmas) praktek aborsi itu dilakukan sejak tahun 2015 lalu," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 27 Mei 2025.

Dalam praktiknya, pelaku berstatus ASN di salah satu Puskesmas di Kota Makassar ini menjajakan jasanya hanya lewat panggilan. Sementara pasiennya adalah anak muda atau mahasiswa yang tak memiliki hubungan suami istri.
 

Baca: Pelaku Utama Praktik Aborsi Ilegal di Makassar ASN di Puskesmas

"Pasien aborsi rata rata adalah anak muda yang tanpa adanya hubungan suami dan istri atau hamil di luar nikah, kemudian pelaku melakukan aksi aborsi di hotel yang telah ditentukan," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan SA, ia mematok harga jasa kepada pasiennya hingga Rp5 juta. Harga tergantung hasil kesepakatan kedua belah pihak. "Jadi hasil interogasi kami, dia satu kali untuk melaksanakan praktek ini Rp2,5 juta sampai Rp5 juta rupiah," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang termasuk SA yang merupakan pegawai Puskesmas di Makassar dan seorang mahasiswi S2, Ci, 22, pacar mahasiswa, ZR, 29, dan penghubung pelaku dan mahasiswi, RA, 24.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)