Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. MTVN/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 4 August 2025 17:03
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak bisa lagi dijerat kasus dugaan korupsi importasi gula. Sebab, Tom sudah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Karena kalau sudah dapat abolisinya itu dia ke personal, enggak bisa di perkara yang sama, enggak bisa,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.
Abolisi merupakan perintah dari pemangku kepentingan untuk meniadakan proses hukum tersangka atau terdakwa yang diminta Presiden. Sehingga, penegak hukum tidak bisa lagi memproses Tom dalam kasus yang sama.
Anang menegaskan abolisi tidak menghapus kronologi pidana meski Tom menerima abolisi. Proses hukum terpidana lain tetap berjalan.
“Itu tetap berjalan, berjalan tetap. Kalau di Keppres-nya (Keputusan Presiden) (tertulis) dan kawan-kawan, mungkin bisa (menghentikan semuanya),” ujar Anang.
Baca Juga:
Mendapat Abolisi, Kejagung Segera Kembalikan Barang Bukti Kasus Tom Lembong |