Bocah 17 Tahun di Aceh Utara Otak Sindikat Curanmor

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian 32 unit sepeda motor. Foto: Istimewa

Bocah 17 Tahun di Aceh Utara Otak Sindikat Curanmor

Fajri Fatmawati • 28 July 2025 11:58

Aceh Utara: Polres Aceh Utara mengungkap kasus pencurian 32 unit sepeda motor. Pelaku merupakan anak di bawah umur, dengan otak pelakunya berusia 17 tahun. Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, mengatakan barang bukti 32 unit motor ditemukan di tiga lokasi berbeda setelah penyelidikan selama sebulan.

"Ketiga tersangka yakni MH, 17, warga Gampong Beurandan Asan, Kecamatan Cot Girek yang disebut sebagai otak pelaku; A, 17, warga Gampong Geureghek, Kecamatan Paya Bakong; dan I, 40, warga Gampong Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong," kata Trie, Senin, 28 Juli 2025.

Ia mengungkapkan MH pernah terlibat kasus serupa. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. "Dia sebelumnya mencuri motor bersama Molidin, yang kini menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon," ujar Trie.
 

Baca: Polairud Polda Lampung Ringkus 2 Pelaku Pencurian Speedboat di Pulau Pahawang

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Aceh Utara. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Untuk MH dan A, proses hukumnya mengacu UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Daftar motor curian telah dirilis, termasuk jenis, nomor mesin, dan rangka. Korban kehilangan motor dapat langsung datang ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa dokumen kendaraan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi nomor 0852-7798-3031.

"Pengambilan motor tidak dipungut biaya. Ini upaya kami memberikan keadilan dan transparansi kepada masyarakat,"  kata Trie

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)