Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian 32 unit sepeda motor. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 28 July 2025 11:58
Aceh Utara: Polres Aceh Utara mengungkap kasus pencurian 32 unit sepeda motor. Pelaku merupakan anak di bawah umur, dengan otak pelakunya berusia 17 tahun. Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, mengatakan barang bukti 32 unit motor ditemukan di tiga lokasi berbeda setelah penyelidikan selama sebulan.
"Ketiga tersangka yakni MH, 17, warga Gampong Beurandan Asan, Kecamatan Cot Girek yang disebut sebagai otak pelaku; A, 17, warga Gampong Geureghek, Kecamatan Paya Bakong; dan I, 40, warga Gampong Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong," kata Trie, Senin, 28 Juli 2025.
Ia mengungkapkan MH pernah terlibat kasus serupa. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. "Dia sebelumnya mencuri motor bersama Molidin, yang kini menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon," ujar Trie.
Baca: Polairud Polda Lampung Ringkus 2 Pelaku Pencurian Speedboat di Pulau Pahawang |