Polairud Polda Lampung Ringkus 2 Pelaku Pencurian Speedboat di Pulau Pahawang

speedboat putih bernama Dokter Pahawang yang sempat dilaporkan hilang usai dicuri di Dermaga Pulau Pahawang, Senin dini hari 21 Juli 2025.

Polairud Polda Lampung Ringkus 2 Pelaku Pencurian Speedboat di Pulau Pahawang

Imam Setiawan • 22 July 2025 23:16

Bandar Lampung: Aksi pencurian kendaraan bermotor tak hanya terjadi di darat. Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung menangkap dua pelaku pencurian speedboat. Speedboat bernama Dokter Pahawang itu milik warga yang biasa digunakan untuk operasional pariwisata dan transportasi harian di wilayah Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran.
?
?“Kejadian berlangsung Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan laporan pemilik, kapal terakhir kali ditambatkan di dermaga Pulau Pahawang. Sekitar pukul 06.30 WIB, korban melapor kepada Unit Intelair bahwa kapalnya hilang,” kata Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Boby Tambunan, Selasa, 22 Juli 2025.
?
?Mendapat laporan, tim Ditpolairud langsung berkoordinasi dengan Komandan Kapal KP Ketapang serta aparat pengamanan dermaga di kawasan perairan Lampung. Informasi krusial datang dari warga yang mengenali ciri khas speedboat Dokter Pahawang saat kapal itu berlabuh di pesisir Pantai Belebu, Kabupaten Lampung Selatan, sekitar pukul 08.30 WIB.
?
?“Speedboat ini memang cukup dikenal masyarakat karena digunakan untuk transportasi harian dan melayani wisatawan. Warnanya putih, dengan mesin 40 PK merek Yamaha. Ciri fisiknya sangat dikenali warga,” jelas Boby.
 

Baca: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pencurian 17 Unit Ventilator di RSUP Babel
?
?Tim gabungan dari Ditpolairud Polda Lampung, Satpolairud Polres Lampung Selatan, dan Satpolairud Polres Pesawaran langsung menyisir lokasi. Hasilnya, sekitar pukul 11.00 WIB, speedboat curian berikut dua pelakunya berhasil ditangkap. ?Dua tersangka masing-masing berinisial EP, warga Kabupaten Tulang Bawang, dan RB, warga Kabupaten Pesawaran. Keduanya saat ini telah ditahan di Mako Ditpolairud Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
?
?“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang kami sita meliputi satu unit speedboat, pakaian yang digunakan pelaku, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Honda Beat merah putih,” ujar Boby.
?
?Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku masih berlangsung. Motif dan modus pencurian masih dalam proses pendalaman dan pengembangan kasus. ?
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)