Bikin Rugi Rp17,6 Miliar, Kemendag 'Segel' Pabrik Ponsel Rakitan Ilegal

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat menutup pabrik rakitan ponsel ilegal di Ruko Green Court, Cengkareng. Foto: MI/Naufal Zuhdi.

Bikin Rugi Rp17,6 Miliar, Kemendag 'Segel' Pabrik Ponsel Rakitan Ilegal

Husen Miftahudin • 23 July 2025 18:08

Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menutup pabrik rakitan ponsel ilegal di Ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kita telah melakukan pengawasan dan kita mulai dari atau dapat informasi awal dari perdagangan di e-commerce, di marketplace. Kemudian kita dapat informasi dari masyarakat bahwa tempat ini dipakai untuk merakit, memproduksi, kemudian menjual barang-barang smartphone ilegal yang diperdagangkan melalui marketplace," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di lokasi, Rabu, 23 Juli 2025.

Budi menjelaskan, pabrik tersebut merakit ponsel atau smartphone dengan membeli mesin hingga aksesori secara terpisah dari Tiongkok. Dalam kesempatan itu, Kemendag menyita ponsel ilegal senilai Rp17,6 miliar yang terdiri dari 5.100 ponsel rakitan senilai Rp12,08 miliar dan 747 koli barang aksesoris, casing, dan charger senilai Rp5,54 miliar.

"Jadi barang-barang ini adalah semua barang rakitan, jadi mesin, kemudian aksesoris, charger, semua diambil dari atau dikirim dari Batam yang merupakan impor ilegal dari Tiongkok. Kemudian proses ini atau kegiatan ini, produksi ini sudah dimulai sejak pertengahan 2023," beber dia.

Budi menegaskan, Kemendag akan langsung menutup pabrik tersebut dan tidak memperbolehkan kegiatan usaha lebih lanjut sebagai sanksi yang diberikan. Selain itu, dirinya juga menyoroti peran platform e-commerce yang dinilai lalai memverifikasi produk ilegal.

"Kami minta marketplace lebih ketat menyeleksi penjual. Konsumen sering tidak bisa membedakan produk asli dan palsu karena kemasannya dibuat semirip mungkin," tutur dia.

Ia mengingatkan, praktik semacam ini merugikan konsumen, masyarakat, dan negara. Pemerintah akan terus mengintensifkan pengawasan dan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran. Barang sitaan tersebut saat ini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.
 

Baca juga: RI Fix Kena Tarif 19%, Mendag: Harapannya Kita Paling Rendah


(Mendag Budi Santoso. Foto: dok Biro Humas Kemendag)
 

Ancaman penjara lima tahun


Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang juga menegaskan, kegiatan perakitan atau distribusi barang elektronik, terutama produk seperti ponsel pintar yang digunakan secara luas oleh masyarakat, wajib memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.

"Pelanggaran seperti ini sangat merugikan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat," ujar Moga.

Menurut Moga, pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan administratif berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

"Sanksi pidana di antaranya dapat berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," jelas Moga.

Sedangkan sanksi administratif dapat dikenakan berdasarkan Pasal 166 jo. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Pasal 424 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Sanksi administratif dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, pemusnahan barang dan/atau, pencabutan perizinan berusaha," urai Moga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)