Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Media Indonesia • 21 August 2025 16:08
Banyumas: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mengumumkan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menunggak sejak 1994 hingga 2024.
Kebijakan ini berlaku dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas, Eko Prijanto, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 5 Ayat (4) huruf a Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024.
Baca: Bupati Sudewo Mendadak Hilang, Warga Pati Gelar Aksi Seribu Lilin
|