Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB yang Menunggak Sejak 1999

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB yang Menunggak Sejak 1999

Media Indonesia • 21 August 2025 16:08

Banyumas: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mengumumkan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menunggak sejak 1994 hingga 2024. 

Kebijakan ini berlaku dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas, Eko Prijanto, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 5 Ayat (4) huruf a Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024. 
 

Baca: Bupati Sudewo Mendadak Hilang, Warga Pati Gelar Aksi Seribu Lilin
 
Aturan itu memberi ruang bagi bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, maupun penundaan pembayaran pokok pajak atau sanksi pajak berdasarkan pertimbangan tertentu.

“Melalui Keputusan Bupati Banyumas, sanksi administrasi berupa bunga maupun denda PBB-P2 yang terutang sejak 1994 sampai dengan 2024 resmi dihapuskan," kata Eko di Banyumas, Kamis, 21 Agustus 2025.

Eko menambahkan penghapusan sanksi tersebut akan diimplementasikan lewat penyesuaian pada aplikasi sistem pembayaran hingga 30 September 2025 mendatang. 

Dengan adanya kesempatan ini, Eko mengimbau wajib pajak agar segera melunasi kewajiban PBB mereka tanpa terbebani denda.

“Ini momentum yang baik. Kami berharap masyarakat memanfaatkannya untuk menyelesaikan pembayaran PBB yang masih tertunggak,” jelas Eko.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)