Candra Yuri Nuralam • 7 October 2025 12:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur di PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Rangga Lanang Pamekar (RLP), pada Senin, 6 Oktober 2025. Rangga diminta menjelaskan soal kasus dugaan rasuah dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.
"RLP, didalami mengenai kegiatan dan aktivitas PT STJ yang terkait dengan pengadaan lahan di sekitar JTTS TA 2018-2020," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Oktober 2025.
Budi enggan memerinci jawaban Rangga saat diperiksa penyidik, kemarin. Informasi detil dirahasiakan sampai persidangan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya M Rizal Sutjipto. Mereka ditahan penyidik pada 6 Agustus 2025.
Ada dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen, dan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Namun, kasus Iskandar harus dihentikan karena sudah meninggal. Keputusan itu diambil berdasarkan aturan yang berlaku.
Dugaan korupsi ini terjadi saat Bintang mengenalkan Iskandar yang memiliki lahan di Bakauheni kepada direksi Hutama Karya. Setelah dikenalkan, Bintang meminta Iskandar meluaskan lahannya dengan membeli tanah milik warga sekitar.
Rizal merupakan orang yang diminta Bintang memproses pembelian lahan Iskandar. Tanah itu diklaim akan menguntungkan karena mengandung batu andesit.
Hutama Karya akhirnya membeli lahan Iskandar senilai Rp205,14 miliar. Pembayaran dilakukan bertahap dari 2018 sampai 2020.
Kantor KPK/Ilustrasi Metro TV/Fachri
KPK menemukan banyak dokumen janggal dalam pembelian aset itu. Sebagian berkas bahkan dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. Asep menyebut kerugian negara dalam kasus ini masuk kategori total loss.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.