Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 7 October 2025 12:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur di PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Rangga Lanang Pamekar (RLP), pada Senin, 6 Oktober 2025. Rangga diminta menjelaskan soal kasus dugaan rasuah dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.
"RLP, didalami mengenai kegiatan dan aktivitas PT STJ yang terkait dengan pengadaan lahan di sekitar JTTS TA 2018-2020," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Oktober 2025.
Budi enggan memerinci jawaban Rangga saat diperiksa penyidik, kemarin. Informasi detil dirahasiakan sampai persidangan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya M Rizal Sutjipto. Mereka ditahan penyidik pada 6 Agustus 2025.
| Baca: Korupsi Pengadaan Lahan Sekitar Tol Trans Sumatra, Standar Operasional Didalami KPK |
Kantor KPK/Ilustrasi Metro TV/Fachri