Ilustrasi KTP. Dokumentasi/ Metrotvnews.com
Hendrik Simorangkir • 4 October 2025 13:59
Tangerang: Ratusan warga Kabupaten Tangerang, Banten, mengubah kolom agamanya di kartu tanda penduduk (KTP). Warga tersebut mengubahnya menjadi penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Untuk yang penghayat kepercayaan di data kami itu ada 178 orang di Kabupaten Tangerang. Jumlah itu kami catat sepanjang 2025 ini," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Farhana, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Farhana menuturkan syarat untuk mengajukan permohonan perubahan kolom itu yakni harus memiliki surat keterangan dari organisasi resmi yang diakui Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenbudristek) yakni Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Untuk syarat lainnya sama seperti mengurus perubahan dokumen kependudukan lainnya.
"Surat keterangan itu dibawa ke kami dasarnya itu untuk merubah. Untuk perubahan pun harus memenuhi berbagai syarat-syarat yang berlaku," jelas Farhana.
Farhana menambahkan untuk prosesnya masyarakat dapat mendatangi pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil yang tersedia di setiap kantor kecamatan atau bisa langsung mengurus ke Disdukcapil.
Sebagai informasi mencantumkan penghayat kepercayaan pada dokumen kependudukan merupakan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016. Kemudian, diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.