Ilustrasi. Foto: dok Pertamina Patra Niaga.
Insi Nantika Jelita • 28 August 2025 11:08
Jakarta: Pemerintah akan mewajibkan pembelian elpiji 3 kg menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2026. Saat ini, pangkalan elpiji 3 kg hanya meminta fotokopi KTP, tanpa sistem yang terintegrasi. Akibatnya, belum ada data yang akurat mengenai penggunaan LPG, apakah untuk rumah tangga, usaha mikro, atau kelompok sasaran lain.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, meski pendataan melalui KTP sudah dilakukan beberapa tahun terakhir, sistem sebelumnya belum efektif. Dengan sistem baru, pembelian LPG akan tercatat berdasarkan domisili dan status penerima, sehingga distribusi menjadi lebih tepat sasaran.
"Jadi, langkah ini supaya efektif dan kami tengah membangun sistem (digital) itu," ungkap Yuliot di sela acara Indonesia Summit 2025 di The Tribrata, Jakarta, dikutip Kamis, 28 Agustus 2025.
Sistem ini, lanjut dia, memungkinkan data NIK langsung terhubung dan diverifikasi, sehingga warga tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP berulang-ulang setiap kali membeli LPG. Sistem tersebut akan memanfaatkan data dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk memverifikasi NIK secara tepat.
"Data masyarakat sudah tercatat melalui NIK, sehingga kita tinggal konfirmasi saja melalui sistem Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri,” jelas Yuliot.
Baca juga: Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Setor KTP |