Mantan Staf Bank Pemerintah di Cirebon Tersangka Korupsi Rp24 Miliar

MY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon setelah terbukti melakukan korupsi Rp24,6 miliar. Metrotvnews.com/ Ahmad Rofahan

Mantan Staf Bank Pemerintah di Cirebon Tersangka Korupsi Rp24 Miliar

Ahmad Rofahan • 2 October 2025 20:31

Cirebon: Kehidupan mewah seorang mantan staf administrasi bank pemerintah di Cirebon terkuak. Wanita berinisial MY yang selama ini dikenal sederhana di lingkungan kerjanya, rupanya menyimpan rahasia gelap.

MY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon setelah terbukti melakukan korupsi Rp24,6 miliar.

Kepala Kejari Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengatakan sejak tahun 2018, ia merancang transaksi gelap dari satu rekening ke rekening lain. Dokumen fiktif disusun rapi, narasi palsu dibuat agar tak ada yang curiga.

"MY ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di bank pemerintah cabang Sumber Kabupaten Cirebon," kata Yudhi di Cirebon, Kamis, 2 Oktober 2025.
 

Baca: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
 
Yudhi menjelaskan selama tujuh tahun tersangka menjalankan aksi korupsi di tempat kerjanya tanpa hambatan, hingga akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon membongkar semuanya.

Yudhi mengungkapkan MY telah melakukan lebih dari 200 transaksi mencurigakan, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp24 miliar

“Perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp24.672.746.091,” jelas Yudhi.

Yudhi mengungkapkan hasil korupsi yang didapatkan tidak disimpan begitu saja. MY mengubah uang haram menjadi gaya hidup glamor. Dari tangan penyidik, terungkap deretan barang mewah yang dibeli menggunakan dana hasil korupsi: mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa edisi batik, iPhone 12 Pro Max, dompet Louis Vuitton senilai Rp10 juta, hingga tas branded MCM.

Bahkan penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp131 juta yang sempat ia simpan di rekening. “Kami masih menelusuri aset-aset lain yang mungkin juga dibeli dari hasil kejahatan ini,” tambah Yudhi.

Kini MY harus membayar mahal atas gaya hidupnya. Ia resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari ke depan. Jaksa menjeratnya dengan pasal berlapis: tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hukuman yang menanti mulai dari 20 tahun penjara, denda miliaran rupiah, hingga ancaman seumur hidup bahkan hukuman mati. Meski baru MY yang ditetapkan tersangka, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bermain.

“Kami masih mendalami, apakah ada aktor lain yang terlibat dalam kasus ini," ujar Yudhi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)