Kementerian Kelautan dan Perikanan Serap Aspirasi Nelayan soal Benih Lobster

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) menyerap aspirasi nelayan terkait benih bening lobster (BBL). Dok. Istimewa

Kementerian Kelautan dan Perikanan Serap Aspirasi Nelayan soal Benih Lobster

M Sholahadhin Azhar • 3 November 2025 20:33

Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) menyerap aspirasi nelayan terkait benih bening lobster (BBL). Perwakilan koperasi dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan dari berbagai menghadiri audiensi di Kementerian KP.

"Nelayan sudah lama menunggu kapan izin penangkapan dan penjualan benih bening lobster ini dibuka kembali. Karena bagi mereka, inilah sumber kehidupan utama," kata perwakilan KUB nelayan Riyan Dinata, saat audiensi di Kantor Kementerian KP, Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Rian menegaskan kegiatan penangkapan BBL sejatinya dapat berjalan dengan prinsip berkelanjutan dan ramah lingkungan. Selama, diatur dengan ketat oleh pemerintah dan diawasi secara profesional. 

"Kebijakan penutupan aktivitas penangkapan BBL telah menimbulkan kesulitan ekonomi yang serius di kalangan nelayan. Oleh karena itu, koperasi dan KUB resmi perlu dilibatkan sebagai mitra legal dalam tata niaga BBL, bukan hanya pihak-pihak tertentu yang memiliki modal besar," tegas Riyan.

Forum KUB juga berharap hasil audiensi kali ini dapat menjadi titik awal menuju kebijakan baru yang lebih berpihak kepada nelayan kecil dan koperasi rakyat. Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Tinggal Hermawan menyampaikan tantangan terkait masalah ekspor BBL selama ini.

"Penutupan ekspor BBL ke Vietnam, karena pemerintah Vietnam tidak menunjukkan itikad baik terhadap pemerintah Indonesia dari sisi transfer teknologi budi daya lobster dan tata niaga ekspor lobster yang saling menguntungkan antara kedua negara," jelas Tinggal Hermawan.
 

Baca Juga: 

Kementerian Kelautan dan Perikanan Sukses Kembangkan Modeling Budidaya Lobster di Riau


Karena itu, kata Tinggal, pemerintah melalui KKP masih merasa untuk menutup ekspor BBL, sambil berkomunikasi dengan pemerintah Vietnam. Sehingga, prinsip perdagangan BBL setara dan saling menguntungkan.

Tinggal Hermawan menjabarkan pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait Satuan Tugas pemberantasan ekspor BBL ilegal.

"Satgas ini dipimpin KKP dan beranggotakan aparat penegak hukum. Diharapkan satgas ini bekerja lebih efektif melalui Perpres," kata Tinggal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)