Proses verifikasi SPMB di SMP 2 Jepara. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani
Jepara: Proses verifikasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di jenjang SMP negeri di Jepara, Jawa Tengah, mulai dibuka pada Senin, 23 Juni 2025. Namun siswa yang hendak mendaftar lewat jalur afirmasi malah kecele karena tidak mengetahui harus verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal itu dialami salah satu wali murid, Ifana, yang hendak mendaftar di SMPN 2 Jepara pada hari pertama verifikasi. Ia tak tahu ternyata harus melakukan verifikasi DTKS jika ingin mendaftar jalur afirmasi.
"Saya tidak tahu ternyata harus verifikasi data afirmasi. Anak saya kan mau daftar pakai KIP (Kartu Indonesia Pintar) tapi tadi disuruh verifikasi faktual," kata Ifana di Jepara.
Kemudian ia harus meminta verifikaai dari Kelurahan Potroyudan, Kecamatan Jepara. Ia juga harus kembali ke rumah dulu untuk menyetorkan foto kondisi rumah.
"Padahal tadi sudah datang jam 05:30 WIB ke sekolah sini. Terus dapat nomor antrian jam 06:00 WIB dan masuk ruangan jam 10:00 WIB. Pas udah di operator ternyata harus verifikasi dan akhirnya balik ke kantor kelurahan dulu," jelasnya.
Ifana menyebut selain dirinya banyak wali murid dan murid lainnya datang sejak subuh atau sebelum matahari terbit. Meski harus bolak-balik ke kantor kelurahan, tapi dirinya tak mempermasalahkan hal itu. "Sebenernya capek harus bolak-balik. Tapi demi bisa daftar sekolah anak ya tidak apa-apa," ujarnya.
Ia menyebut anaknya yang awalnya bersekolah di SD 4 Panggang, Jepara juga mendaftar di jalur domisili, namun ia ketar-ketir tidak masuk melalui jalur tersebut.
Sementata itu Ketua Panitia SPMB tingkat Kabupaten Jepara, Eddy Utoyo menjelaskan, khusus jalur afirmasi yaitu berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang masuk DTKS dan harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
"Yang ini harus verifikasi dan validasi di Dinsos atau desa/kelurahan," ungkapnya.
Jalur afirmasi juga bisa dimanfaatkan bagi calon Murid penyandang disabilitas. Syaratnya harus memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
"Untuk data keluarga ekonomi tidak mampu, tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa," ujarnya.