Ini Modus Para Mafia Tanah saat Mengelabui Mbah Tupon

Enam tersangka kasus mafia tanah di Kabupaten Bantul. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Ini Modus Para Mafia Tanah saat Mengelabui Mbah Tupon

Ahmad Mustaqim • 20 June 2025 14:56

Yogyakarta: Enam dari tujuh mafia tanah yang merebut hak milik Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul telah ditahan. Ketujuh tersangka tersebut memiliki peran hampir beda dalam melakukan aksinya hingga memanfaatkan uang. 

"Peristiwa itu terjadi rentang waktu tahun 2022 hingga tahun 2024 di Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul," kata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Komisaris Besar Idham Mahdi, Jumat, 20 Juni 2025. 
 

Baca: Korban Mafia Tanah di Bantul Selangkah Lagi Pegang Sertifikat
 
Enam tersangka ditahan yakni BR, 60, warga Kasihan, Kabupaten Bantul; Tk, 54, warga Kasihan; VW, 50, warga Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul; Ty, 50, warga Sewon, Kabupaten Bantul; MA, 47, warga Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta; IF, 46, warga Kecamatan Kotagede. Tersangka AH saat ini sedang proses pemeriksaan.

Idham menjelaskan tersangka BR berperan membujuk Mbah Tupon (pemilik tanah) serta menyerahkan dua sertifikat tanah dengan nomor 24451 dan 24452. BR juga berperan menerima uang transfer Rp60 juta dari tersangka VW. BR inilah yang dipercayai Mbah Tupon untuk pecah sertifikat tanah, di antaranya untuk wakaf hingga diberikan ke ahli waris. 

Tersangka kedua Tk, menerima dua sertifikat tanah serta meminta Mbah Tupon dan istrinya menandatangani dokumen akad jual beli (AJB) fiktif. Tk juga berperan menjadikan Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 24452 untuk jaminan pinjaman di koperasi mengatas namakan Mbah Tupon. 

"Tk juga berperan menggunakan Akta Palsu Nomor 145/2022 bersama VW menjual/gadai SHM 24452 ke Murjito dan menerima senilai Rp18,7 juta; dan menyerahkan SHM 24451 ke (tersangka) Ty dan menerima senilai Rp137 juta," jelas Idham. 

Kemudian tersangka VW menggunakan akta palsu bernomor 145/2022 untuk menjual/gadai SHM 24452 ke Murjito senilai Rp150 juta,dan membaginya dengan tersangka Tk sebesar Rp18,7 juta dan Rp90 juta untuk pribadi. VW juga menebus SHM 24452 di Koperasi Samdede. Adapun tersangka Ty menerima SHM 24451 dari tersangka Tk dan mengurus semua proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT berinisial AR atas perintah MA. 

"(Tersangka) Ty juga menerima uang dari MA dan mentransfer uang senilai Rp137 juta ke Tk; dan menerima SHM 24451 atas nama IF dari AR dan menyerahkan ke Notaris Honggo Sigit," jelas Idham. 

Lalu sosok tersangka MA merupakan pihak yang jadi pembuat skenario jual beli fiktif. MA, kata Idham, menggunakan SHM hasil manipulasi untuk ajukan kredit bank atas nama sendiri dan mendapatkan total kredit senilai Rp2,5 miliar dan mentransfer ke Ty untuk proses AJB.

Tersangka IF terlibat dalam menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama di SHM 24451. IF juga menjadi penjamin kredit di bank untuk atas nama tersangka MA dan menerima uang di rekening pribadi.

"(Tersangka) AH membuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual beli dari para pihak. Kemudian, memproses balik nama SHM 24451 menjadi atas nama (tersangka) IF dan menyerahkan ke Ty kemudian mendapatkan Rp10 juta," kata dia. 

Dari rangkaian peran para tersangka, tanah Mbah Tupon yang jadi sengketa total luasnya sekitar 2.103 meter persegi. Sejatinya, Mbah Tupon menjual seluas 298 meter persegi kepada Suparsi melalui tersangka BR dengan kesepakatan Rp1 juta/meternya. Pembayarannya dilakukan secara mengangsur kepada Mbah Tupon. 

Pada saat penjualan tanah tersebut, Mbah Tupon juga mewakafkan tanahnya untuk gudang RT seluas 55 meter persegi dan 101 meter persegi untuk jalan umum. Selanjutnya, Mbah Tupon menyerahkan SHM Nomor 4993 Bangunjiwo seluas 2.103 meter persegi untuk dipecah oleh Notaris & PPAT Aris Munadi menjadi 3 sertifikat 24451/Bangunjiwo seluas 1.765 meter persegi atas nama Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, 24452/Bangunjiwo seluas 292 meter persegi juga atas nama Mbah Tupon, dan 24453/Bangunjiwo seluas 55 meter persegi atas nama Mbah Tupon sebagai gudang RT. 

Kini, enam tersangka tersebut telah mendekam di tahanan Polda DIY. Idham menyatakan perkiraan nilai kerugian dalam kasus itu sebesar Rp3,5 miliar. 

Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP. Selain itu, ada juga Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidananya dari 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda dengan besaran dari Rp900 ribu hingga miliaran rupiah. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)