Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Bantul: Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak RT 04 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, akan berproses memegang sertifikat tanah miliknya. Dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah itu, Mbah Tupon selangkah lagi mendapatkan sertifikat.
"Kami pemerintah sudah memastikan bahwa proses ini berjalan, sertifikat sudah diblokir, fisiknya sudah dipegang oleh Polda. Tinggal kami menunggu selangkah lagi menyerhkan (sertifikat) ini ke Mbah Tupon," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Kamis, 19 Juni 2025.
Tujuh tersangka telah ditetapkan Polda DIY dalam kasus tersebut. Abdul Halim juga menyatakan Pemkab Bantul telah memfasilitasi sejumlah pertemuan membahas persoalan itu.
"Pemerintah memfasilitasi seluruh anggota tim kuasa Mbah Tupon, rapat-rapat, pertemuan-pertemuan di Kantor Bupati," jelasnya.
Selain itu Pemkab Bantul juga membentuk tim hukum dalam mendampingi proses hukum dalam upaya pengembalian tanah Mbah Tupon. Setidaknya, ada banyak pengacara dengan tanpa biaya disediakan untuk Mbah Tupon dan keluarganya.
"Ada banyak lawyer, baik pribadi maupun yang menawarkan diri sebagai pembela Mbah Tupon maupun lawyer yang disediakan Pemkab Bantul," ungkapnya.
Tiga dari tujuh tersangka telah ditahan Polda DIY. Dokumen sertifikat tanah saat ini telah dipegang kepolisian. Sementara, sertifikat tanah Mbah Tupon yang telah beralih nama telah diblokir BPN setempat dalam rangka penanganan kasus.