Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Digugat Rp500 Juta

19 June 2025 19:31

Korban dugaan mafia tanah di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Mbah Tupon digugat dalam perkara perdata oleh dua terlapor kasus perubahan sertifikat tanah milik Mbah Tupon. Berkas gugatan telah masuk ke Pengadilan Negeri Bantul.

Pengadilan Negeri Bantul telah menerima berkas gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Mbah Tupon, warga Bantul korban mafia tanah. Berkas gugatan perdata diajukan oleh penasihat hukum dari dua orang terlapor kasus perubahan sertifikat tanah milik Mbah Tupon, yakni pasangan suami istri bernama Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.

"Di sini gugatannya terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat Triono. Nah, untuk melengkapi makanya mungkin ditambah dengan pihak-pihak lain," kata Humas Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis, 19 Juni 2025. 
 

Baca juga: Polda DIY Tahan Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah

Selain Mbah Tupon, ada dua orang lainnya yang menjadi tergugat, yakni Triono seorang makelar tanah dan Anhar Rusli yang berprofesi sebagai notaris. Kepada ketiga tergugat, kuasa hukum Achmadi dan Indah Fatmawati mengajukan permohonan ganti rugi material senilai Rp500 juta serta ganti rugi imaterial sebanyak Rp1 miliar. 

"Status buat Mbah Tupon sendiri di sini sebagai turut tergugat tiga. Sebenarnya kalau turut tergugat tiga itu supaya untuk pelengkap daripada gugatan. Tapi, kita enggak tahu maksud dan tujuannya dari pihak penggugat memasukkan gugatan ini," ujar Gatot. 

Kini, berkas gugatan telah masuk di Pengadilan Negeri Bantul. Sidang perdana akan digelar 1 Juli 2025 mendatang.

Sebelumnya, Mbah Tupon (68) seorang petani di Dusun Ngentak RT 04 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam kehilangan tanah dan bangunan. Tanah pekarangan miliknya ternyata sudah berpindah nama atas nama seorang wanita yang tidak dikenalnya dan telah diagunkan di salah satu bank senilai Rp1,5 miliar.

Kasus berpindahnya kepemilikan tanah berawal ketika Mbah Tupon ditawari oleh seorang mantan anggota dewan Kabupaten Bantul berinisial BR untuk melakukan pecah sertifikat tanah dan turun waris, pada rentang tahun 2021 lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)