Sidang Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Digelar 1 Juli 2025

18 June 2025 18:09

Kasus seorang kakek bernama Mbah Tupon yang menjadi korban mafia tanah di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah beberapa bulan memasuki proses penyidikan Polda DIY. Namun hingga kini, pihak polda belum merilis para tersangka.

"Sampai saat ini masih dalam proses polda, tapi polda belum merilis tersangka. Janji dari polda itu awal bulan ini, tapi sampai sekarang belum ada," kata Anak Mbah Tupon, Heri Setiawan, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu, 18 Juni 2025. 
 

Baca juga: Polda DIY Tahan Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah

Keluarga Mbah Tupon yang diwakili Heri Setiawan berharap polisi membuka tersangka dan yang terlibat atas kejahatan itu. Keluarga Mbah Tupon mempertanyakan pihak polda yang belum merilis para tersangka. 

"Kalau dari pihak keluarga ingin polda cepat merilis tersangka dan (tersangka) mendapat hukuman sesuai dengan pasalnya yang diterapkan dari pihak kepolisian," ujar Heri. 

Sementara pihak pengadilan telah mengirim surat panggilan sidang ke Mbah Tupon. Sidang akan dilaksanakan pada 1 Juli 2025. Dalam surat panggilan itu, Mbah Tupon akan dijadikan sebagai saksi. 

Kasus mafia tanah ini bermula ketika Mbah Tupon ditawari oleh seseorang berinisial BR untuk melakukan pecah sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi pada tahun 2021 lalu. Namun, sertifikat tanahnya tiba tiba berganti nama dan sudah dijaminkan ke bank.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)