Ilustrasi. Medcom
Devi Harahap • 22 June 2025 22:33
Jakarta: Langkah pemerintah yang mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2025 tentang penanganan khusus dan pemberian penghargaan kepada saksi terdakwa (justice collaborator), diapresiasi. PP tersebut menegaskan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum, bisa mendapatkan keringanan dan pembebasan bersyarakat jika membantu mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama dengan syarat tertentu.
“Aturan justice collaborator bertujuan baik bagi peradilan karena membantu mengungkap kejahatan, termasuk tindak pidana terorganisir seperti korupsi, dan mempermudah pembuktian serta penuntutan,” kata pakar hukum perdata dan pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Media Indonesia, Minggu, 22 Juni 2025.
Fickar menjelaskan penerapan justice collaborator harus dilakukan dengan metode yang jelas dan hanya berlaku pada kasus khusus seperti tindak pidana dengan kerugian yang besar. Dalam kasus korupsi, seseorang bisa menjadi justice collaborator jika dapat mengungkap pelaku inti dan mengembalikan hasil tindak pidana.
“Terdakwa yang bisa menjadi justice collaborator atau terdakwa yang bekerjasama itu, pada substansinya untuk menangkap ikan besar (the big fish) dari suatu kejahatan. Jadi bukan sekedar kerjasama memberikan kesaksian menangkap pelaku lain tetapi tidak mempunyai peran yang berarti,” jelas dia.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Teken Aturan Baru, Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat |