Ilustrasi aplikasi pesan WhatsApp. (Anadolu Agency)
Willy Haryono • 24 June 2025 18:20
Washington: WhatsApp, platform pesan milik perusahaan Meta, resmi dilarang digunakan di semua perangkat resmi milik Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS). Keputusan ini diumumkan melalui memo resmi yang dikirim kepada seluruh staf DPR pada Senin, 23 Juni 2025, menurut laporan sejumlah media.
Dalam memo tersebut, Kantor Keamanan Siber DPR menyebut WhatsApp sebagai “aplikasi berisiko tinggi” karena dinilai kurang transparan dalam perlindungan data, tidak menyediakan enkripsi untuk data yang tersimpan, serta dianggap berpotensi menimbulkan ancaman keamanan digital bagi penggunanya.
Mengutip dari Anadolu Agency, Selasa, 24 Juni 2025, memo itu merekomendasikan penggunaan sejumlah aplikasi lain yang dinilai lebih aman, seperti Wickr milik Amazon, iMessage dan FaceTime dari Apple, Microsoft Teams, serta Signal.
Meta, sebagai induk perusahaan WhatsApp, menyatakan ketidaksetujuannya atas larangan tersebut. Dalam pernyataan resminya, juru bicara Meta mengatakan bahwa WhatsApp justru menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan banyak aplikasi lain yang disarankan dalam memo DPR AS.
Larangan ini muncul di tengah kekhawatiran yang terus meningkat terhadap keamanan digital di kalangan lembaga pemerintahan AS.
Januari lalu, seorang pejabat WhatsApp menyebut bahwa perusahaan spionase asal Israel, Paragon Solutions, telah menargetkan sejumlah pengguna WhatsApp, termasuk jurnalis dan aktivis masyarakat sipil.
Sebelumnya, pada tahun 2022, DPR AS juga telah memberlakukan larangan serupa terhadap TikTok karena alasan keamanan nasional, khususnya terkait potensi pengumpulan data oleh pihak asing. (Nada Nisrina)
Baca juga: Trump Perpanjang Lagi Batas Waktu Penjualan TikTok selama 90 Hari