Jual Beli Soal Ujian Seleksi Perangkat Desa Dibanderol Rp100 Juta Per Peserta

Polresta Sidoarjo merilis kasus jual beli kelulusan perangkat desa. (Istimewa)

Jual Beli Soal Ujian Seleksi Perangkat Desa Dibanderol Rp100 Juta Per Peserta

Amaluddin • 24 June 2025 16:07

Sidoarjo: Praktik kotor dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur terbongkar. Polresta Sidoarjo mengungkap jual-beli kelulusan ujian perangkat desa, melibatkan dua kepala desa aktif dan seorang mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. 

"Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka utama dalam skandal dengan dana suap mencapai Rp1,09 miliar," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kristian Tobing, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Juni 2025.

Tobing mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa. Laporan itu ditindaklanjuti Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan serangkaian penyelidikan intensif.

“Kami menemukan adanya skema jual-beli kelulusan yang dilakukan secara sistematis oleh para tersangka. Peserta ujian dijanjikan kelulusan asalkan bersedia membayar sejumlah uang," katanya.

Penggerebekan dilakukan di sebuah restoran cepat saji di kawasan Puri Surya Jaya, Gedangan, Sidoarjo, pada Senin malam, 26 Mei 2025. Tersangka MAS (Kepala Desa Sudimoro), S (Kepala Desa Medalem), dan SY (mantan Kepala Desa Banjarsari) tertangkap tangan tengah membahas serta memperlihatkan soal ujian perangkat desa kepada peserta.
 

Baca: Ajang Pejalan Nagari Suguhkan Keindahan Alam Koto Gadang Sumbar

Kemudian petugas membuntuti hingga penangkapan sesaat setelah dua tersangka keluar dari restoran, pukul 01.30 WIB pada Selasa, 27 Mei 2025. "Di dalam kendaraan yang ditumpangi ditemukan uang tunai Rp185 juta, disimpan dalam plastik hitam di kursi depan," ujarnya.

SY bersama istrinya yang ikut dalam pertemuan turut ditangkap di kediamannya. Barang bukti lain yang disita termasuk rekening berisi ratusan juta rupiah, puluhan kartu ATM, buku tabungan, hingga dokumen ujian.

Penyidikan mengungkap setiap peserta diminta menyetor uang antara Rp120-170 juta demi jaminan kelulusan. SY bertindak sebagai koordinator utama yang membagi hasil suap kepada MAS dan S.

“SY meminta Rp100 juta per peserta, lalu membagi Rp10 juta untuk masing-masing kepala desa, Rp50 juta untuk Sdri. SSP, dan sisanya Rp40 juta untuk dirinya,” jelasnya.

SY mengantongi keuntungan total Rp720 juta, sementara MAS dan S masing-masing menerima Rp150 juta. Barang bukti uang yang berhasil disita dari berbagai rekening mencapai Rp 1.099.830.000.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan b, dan/atau Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Polisi juga tengah mendalami aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang perempuan berinisial SSP yang disebut menerima Rp 50 juta dari setiap peserta.

“Kami terus telusuri apakah ada pengaruh terhadap lembaga pelaksana ujian, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak di tingkat provinsi,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)