Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 21 March 2025 15:57
Jakarta: Pemenuhan hak kebutuhan dasar penyandang disabilitas harus terus ditingkatkan. Sebab, hal itu sebagai bagian dari kewajiban negara memberikan perlindungan kepada setiap warganya.
"Sejumlah kebutuhan dasar masih sulit diakses oleh para penyandang disabilitas sehingga diperlukan upaya bersama pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pemenuhan hak-hak dasar mereka," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Maret 2025.
Berdasarkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regosek) 2023 terdapat 4,3 juta penyandang disabilitas sedang hingga berat di Indonesia. Mayoritas berada pada kelompok usia dewasa dan lanjut usia.
Penyandang disabilitas dan keluarganya itu tercatat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan dasar. Seperti pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
Baca juga:
Mensos Gus Ipul Pastikan Layanan 12 PAS Tetap Optimal di Tengah Efisiensi |